DPRD: Bali kerja serupa dengan SITA kumpulkan pungutan wisman

Denpasar – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih mengemukakan pada waktu ini Bali sudah ada bekerja sebanding dengan Société Internationale de Télécommunications Aéronautiques (SITA) atau asosiasi maskapai internasional pada pengumpulan pungutan wisman.
“Ada kerja sejenis dengan pihak ketiga yang kami rapatkan 2 minggu setelah itu itu, memang sebenarnya telah dimulai pada ketika pak Pj Pengelola dengan SITA, kemudian informasinya sekitar 60-80 persen maskapai yang digunakan terbang ke Bali telah anggota SITA,” kata dia.
Agung Bagus pada sela Rapat Paripurna DPRD Bali yang sekaligus mengkaji raperda pembaharuan terkait pungutan wisman di Denpasar, Rabu, memaparkan kerja mirip ini melalui skema tiket pesawat.
“Jadi sewaktu pemukim membeli tiket ke maskapai yang dimaksud nanti akan ada imbauan pendatang membayar sewaktu ke Bali, bisa jadi membayar pada saat membeli tiket atau nanti dapat membayar pada ketika di dalam Bali,” ujarnya.
Ia mengemukakan setiap wisatawan asing belum membayar pungutan sebesar Rp150 ribu maka pada waktu hendak berangkat dalam Bandara dengan syarat akan ada catatan di dalam tiket keberangkatan masing-masing.
Pola ini diwujudkan untuk menjaga dari lolosnya wisatawan yang dimaksud belum membayar retribusi, mengingat hingga ketika ini terhitung sejak 14 Februari 2024 baru 2.121.388 dari 6.333.360 wisman yang mana membayar atau belaka 33,5 persennya.
DPRD Bali meninjau ini langkah paling ringan untuk sementara di mengakumulasi tambahan berbagai dana pungutan wisman.
“Astungkara dengan pola seperti ini tentu ini masih percobaan ya, harapannya mampu meraup di menghadapi 90 persen dari wisatawan asing yang tersebut masuk ke Bali,” kata Agung Bagus.
DPRD Bali sendiri siang ini mulai mendengar daftar muatan tambahan atau pembaharuan dari Pemprov Bali yang tersebut hendak merancang peraturan wilayah inovasi menghadapi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Mancanegara untuk Perlindungan Kebudayaan.
Dalam poin yang mana diajukan senada dengan badan akan termuat kerja serupa antara pemerintah tempat dengan pihak ketiga yang digunakan membantu memungut dana retribusi, dimana jikalau akhirnya disepakati maka akan ada imbal jasa bagi seseorang atau kelompok lembaga yang mana membantu.
Artikel ini disadur dari DPRD: Bali kerja sama dengan SITA kumpulkan pungutan wisman




