Dua Jurus Sakti Kominfo Basmi Judi Online, Bisa Berantas Sampai Akar?

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua terobosan baru pada upaya memerangi judi online di dalam Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran praktik judi online hingga menghapus sepenuhnya.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan yang dimaksud dapat mengakselerasi dan juga meningkatkan efektivitas di menghentikan celah-celah operasi juga aktivitas yang dimaksud terkait dengan judi online,” kata Budi Arie di tempat Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh pelopor sistem elektronik (PSE) untuk mengesahkan pakta integritas. Pakta ini menyatakan komitmen PSE untuk tiada memfasilitasi perjudian online di sistem mereka.
Terobosan kedua adalah pemberitahuan pemberantasan judi online bersatu antara Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, juga 11 asosiasi juga perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal di area Indonesia dan juga akan ditindak tegas.
Menkominfo Budi Arie optimis bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat kemudian meningkatkan efektivitas pada memberantas judi online.
Ia juga menekankan kerja mirip yang berkelanjutan dengan PPATK pada memantau kemudian menghentikan akses publik ke situs judi online.
Upaya-upaya ini telah lama menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses rakyat ke situs judi online sebesar 50 persen kemudian penurunan total deposit mencapai Rp34,49 triliun.
Untuk langkah yang dimaksud lebih besar konkret, Kominfo, BI, OJK, dan juga 11 asosiasi dan juga perhimpunan akan membentuk satuan tugas dengan untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.
Sebelas asosiasi kemudian perhimpunan yang disebutkan terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Korporasi Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Korporasi Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).




