Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, eksekutif Siapkan Inisiatif Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, ketika ini sedang disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait kegiatan pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang disebutkan merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan kemudian Menguatkan Bidang Keuangan.
Ogi menjelaskan, kegiatan baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja ketika pensiun dibandingkan dengan pendapatan yang digunakan diterima ketika bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di dalam Indonesia ketika ini masih di area bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif acara pensiun wajib, dan juga sukarela yang digunakan diatur nanti di Peraturan eksekutif (PP) pada rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi di acara HUT ADPI ke- 39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang mana ketika ini berada dalam disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang mana akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari pendapatan untuk mengikuti acara pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang mana memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur pada PP dan juga POJK yang tersebut sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan kegiatan yang dimaksud sifatnya memang benar tambahan, namun wajib dihadiri oleh oleh para pekerja di area luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang mana sebelumnya sudah ada disertai pekerja.
“Siapa yang tersebut akan menyelenggarakan inisiatif pensiun tambahan yang tersebut bersifat wajib, telah pasti itu bukanlah pada BPJS TK, jadi sanggup pada DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO sudah menghasilkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari upah yang mana diterima ketika bekerja. Sedangkan ketika ini di tempat Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan inisiatif pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun dalam Indonesia.





