Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pemilihan Kepala Daerah
Jakarta – Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berharap Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah. PKPU mengatakan anggota DPR/DPRD harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Jazilul memaparkan aturan yang disebutkan menyulitkan partai bila ingin mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah.
“Masalahnya ini sekarang kader yang mana terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur. Maka saya berharap terhadap KPU tolong lah diubah peraturan KPU atau PKPU-nya,” kata Jazilul di Kantor DPP PKB, DKI Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024 malam.
Dia mengaku bukan paham logika bahwa calon kepala wilayah harus mundur dari jabatannya. Padahal, pada ketika pemilihan raya kemudian aturan itu bukan ada.
“Ya boleh begitu, seperti cawapres seperti yang tersebut lain gitu kan. Nah saya berharap untuk KPU untuk mengeluarkan PKPU lebih lanjut cepat, supaya kami bisa jadi menata kader-kader kami yang mana mau forward Pilkada,” ujar Jazilul.
Saat momen Pemilihan Umum 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka bukan mundur dari jabatannya. Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Defense serta Gibran masih menjabat sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo. Padahal mereka mengambil bagian kontestasi kebijakan pemerintah pemilihan presiden (Pilpres).
Dengan adanya aturan harus mundur, menurut Jazilul kadernya ragu untuk maju Pilkada, dikarenakan harus mundur dari DPRD maupun DPR. “Itu yang tersebut menyulitkan,” ujarnya.
Dia menunjukkan kader yang digunakan potensial namun pada waktu ini masih menjabat, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal serta Syaiful Huda yang digunakan ketika ini menjabat sebagai DPR RI. “Mungkin bisa running dalam satu bulan lag. Saya yakin elektoral akan mengejar dengan yang tersebut lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU (saat itu) Hasyim Asy’ari mengutarakan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih pemilihan raya 2024 yang tersebut sudah ada dilantik harus mundur jikalau tetap mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah 2024.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilihan raya 2019 kemudian mencalonkan pada pemilihan raya 2024 lalu terpilih, maka yang tersebut bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila forward di dalam pemilihan gubernur 2024,” kata Hasyim lewat pernyataan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Peraturan yang dimaksud sebanding juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Daerah atau Pusat Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019, meskipun tak mengikuti pemilihan raya 2024. Untuk petahana yang digunakan bukan mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2024 ataupun bergabung tetapi gagal, permanen harus mengundurkan diri apabila maju pemilihan gubernur 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Daerah atau Pusat Kota harus melepas jabatan legislatif yang pada waktu ini dipegang apabila maju Pemilihan Kepala Daerah nanti.
Hasyim mengungkapkan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangan hakim MK pada putusan yang disebutkan menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, lalu anggota DPRD terpilih yang dimaksud mencalonkan diri sebagai kepala wilayah untuk menyebabkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila sudah pernah dilantik secara resmi berubah jadi anggota DPR, anggota DPD juga anggota DPRD, apabila masih mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Artikel ini disadur dari Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pilkada




