KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan dukungan pada pemilihan gubernur 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif menyampaikan perbuatan lanjut melawan putusan MK itu akan diadakan oleh pihaknya secara prosedur. Dia menyampaikan yang digunakan pertama akan dijalankan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu aktivitas lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) lantaran tak mengkonsultasikan putusan MK untuk DPR. Putusan MK ketika itu mengenai ketentuan usia capres-cawapres yang dimaksud menyebabkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi kontestan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak ada dijalankan itu, itu dianggap kesalahan yang digunakan diadakan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya telah lama melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dijalankan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu akibat masih ada waktu terkait dengan langkah lanjut ini akan digunakan teristimewa untuk pendaftaran calon kepala tempat yang digunakan mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita mencoba berbicara juga mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.





