Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

JAKARTA – Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim . Pasalnya, yang bersangkutan mengaku keram leher.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kondisi tubuh dari Terdakwa. Helena pun mengaku sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan. “Kurang enak badan akibat otot leher saya keram,” kata Helena di dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Saudara bisa jadi mengikuti persidangan?,” tanya Hakim Rianto.
Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia bukan bisa saja menoleh lantaran sakit dalam leher. Kemudian, Helena meminta-minta Majelis Hakim mengizinkan dirinya tak mengikuti sidang dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi itu.
“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tak mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya bukan mengambil bagian persidangan Yang Mulia,” ujar Helena.
Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena tidaklah mengikuti persidangan tersebut.
“Setelah saya berdiskusi, kemungkinan besar menghadapi izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa tidaklah mengikuti persidangan kali ini oleh sebab itu mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, dalam di sini sakit Yang Mulia, jadi harus di kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.





