Kasus Dugaan Pengawet Kosmetik ke Roti Aoka dan juga Okko, BPOM Diminta segera Bertindak
Jakarta –Gabungan Produsen Makanan lalu Minuman Indonesi (GAPMMI) menggalakkan Badan Pemeriksa Jalan keluar kemudian Makanan (BPOM) segera membuktikan dugaan pengaplikasian natrium dehydroacetate sebagai materi pengawet pada roti Aoka lalu Okko.
“Kalau temuan itu memang benar benar menggunakan pengawet yang dimaksud tiada diperbolehkan, tentunya BPOM harus segera melakukan tindakan pengamanan supaya tiada membahayakan konsumen,” kata Ketua GAPMMI, Adhi S Lukman pada waktu ditemui ke Artotel Senayan, Jakarta, Senini, 22 Juli 2024.
Adhi mengungkapkan sodium klorida sodium klorida dehydroacetate bukan masuk daftar pengawet yang digunakan diperbolehkan BPOM. Kata dia, produsen roti jamak menggunakan propionat sebagai pengawet. “Infonya pengawet yang dimaksud untuk material kosmetik dan juga menurut saya perlu segera ditangani supaya tidaklah membahayakan konsumen,” katanya.
Kendati ada beberapa jumlah unsur pengawet yang mana diizinkan BPOM, Adhi mengemukakan penggunaannya tak boleh menyeberangi batas yang mana ditetapkan. Untuk itu, ia mengingatkan agar produsen tetap patuhi standar serta batas wajar pengaplikasian pengawet, khususnya pada produk-produk makanan lalu minuman.
Selain itu, Adhi menyampaikan kedua produsen jenama roti tersebut, yakni PT Nusantara Bakery Family juga PT Abdi Rasa Food, belum tergabung di asosiasi GAPMMI. Dia memaparkan akan menghubungi kedua produsen itu untuk bergabung ke pada asosiasi.
Adhi mengungkapkan penting bagi setiap produsen yang dimaksud sudah ada berskala lapangan usaha untuk bergabung di asosiasi. Sebab, kata dia, asosiasi berfungsi untuk mengingatkan produsen makanan untuk mematuhi regulasi yang mana ada.
“Kebetulan ini perusahaan baru dan juga belum bergabung. Kita akan coba hubungi juga supaya bergabung sebab prinsipnya di dalam asosiasi semua anggota itu patuh terhadap semua ketentuan-ketentuan yang ada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua merek roti kemasan itu diduga menggunakan sodium klorida dehydroacetate agar tahan lama lalu tidaklah berjamur walau telah melintasi masa kadaluarsanya. Keuda produsen membantah telah lama menggunakan komponen kosmetik sebagai pengawet.
Kedua merek roti kemasan itu diduga menggunakan sodium klorida dehydroacetate agar tahan lama lalu tidaklah berjamur meskipun telah melintasi masa kadaluarsanya. Menanggapi hal itu, produsen roti Aoka PT Nusantara Bakery Family membantah kabar yang tersebut beredar.
“Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami bukan menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 komoditas kami telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Solusi juga Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani di wawancara sama-sama Tempo, Rabu, 17 Juli 2024, disitir dari Majalah Tempo berjudul “Penjelasan Produsen Roti Aoka serta Okko masalah Bahan Pengawet berbahaya.”
Senada dengan pihak roti Aoka, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food juga membantah komposisi zat berbahaya pada rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengutarakan roti Okko sanggup bertahan lama lantaran diproduksi pada ruangan yang tersebut berstandar internasional kemudian steril seperti ruang operasi rumah sakit.
“Roti mampu tahan 60-90 hari akibat langkah-langkah produksi yang dimaksud higienis serta isi material yang tersebut sudah ada ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, tak boleh ada bakteri identik sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang mana Baik (CPPOB). Kuncinya ke pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.
Pilihan Editor: Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti
Artikel ini disadur dari Kasus Dugaan Pengawet Kosmetik di Roti Aoka dan Okko, BPOM Diminta segera Bertindak





