Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang lalu Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang tersebut diusulkan oleh beberapa Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar kemudian Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu rencana dari Munaslub yang disebutkan untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 – 2026 Arjad Rasjid .
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengawasi upaya ini telah lama menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di tempat seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah di mendirikan perekonomian yang inklusif kemudian berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Area Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra pada keterangan resmi, Hari Jumat (13/9/2024).
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang tersebut berfungsi sebagai wadah bagi entrepreneur dan juga mitra strategis pemerintah yang dimaksud ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) juga ditegaskan pada Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di area mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan tindakan bersatu pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU kemudian menegakan AD/ART di aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub semata-mata dapat dilakukan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tersebut tertuang di dalam dalamnya, dan juga itu pun pasca diberikan dua kali peringatan serius tercatat yang tak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari total Kadin Provinsi serta setengah dari total Anggota Luar Biasa.
“Sampai ketika ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan keras terkait adanya pelanggaran yang dijalankan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di area tingkat Provinsi maupun dalam Kabupaten/Kota, lalu seluruh Anggota Luar Biasa masih solid juga bersatu, juga dengan tegas menyatakan tiada mengupayakan Munaslub yang disebutkan sebab menyalahi AD/ART,” pungkasnya.





