Elon Musk serta JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Berhasil Gugatan

PARIS – Elon Musk dan juga JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), jikalau Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang dimaksud diajukannya di tempat Paris pasca Olimpiade.
Menurut Daily Mail, jikalau petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) juga 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang mana dinyatakan bersalah bukanlah akibat ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, Hari Jumat (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif dalam Paris, sudah pernah menjelaskan bahwa gugatan yang disebutkan diajukan terhadap X. Elon Musk kemudian JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X dalam Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut mempunyai semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang mana bersembunyi di area balik nama palsu atau akun anonym, untuk menegaskan bahwa setiap orang dapat diselidiki berhadapan dengan serangan siber apa pun terhadap Khelif kemudian jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) mengupayakan penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang digunakan menimbulkan tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, lalu Donald Trump menyampaikan dirinya pribadi pria.
“Secara ilmiah, ini bukanlah orang pria yang berkelahi dengan manusia wanita. Telah terbukti bahwa ia terlahir sebagai perempuan, dan juga tidak ada mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang mana diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif setelahnya mengalahkan petinju Italia Angela Carini untuk jutaan pengikutnya, dengan mengungkapkan bahwa Khelif “menikmati penderitaan seseorang wanita yang baru hanya dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang tidak penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang disebutkan dapat memiliki implikasi internasional bagi merek yang digunakan berada dalam luar Prancis.
“Gugatan yang dimaksud dapat berusaha mencapai tokoh-tokoh di area luar negeri lalu menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring miliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tidaklah belaka orang-orang ini, tetapi siapa pun yang mana dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, dia akan diadili,” lanjut Boudi.





