Prancis: Sanksi terhadap negeri Israel harusnya dibahas ke tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap negara Israel melalui diskusi pada tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami sudah menciptakan pernyataan yang digunakan mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine pada konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, dan juga tiada dapat mengesampingkan, sanksi yang dimaksud kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengemukakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsistensi membantu solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara tanah Israel kemudian Palestina.
"Ini berubah jadi tempat tegas Prancis yang memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi kebijakan pemerintah berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang "jelas" kemudian konsisten" ini telah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang mana menyatakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus memaparkan bahwa pengakuan ini harus terbentuk pada waktu yang dimaksud tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi kebijakan pemerintah yang dimaksud sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan negeri Israel kemudian hak-hak rakyat Palestina, serta begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan pada teritori Palestina barulah bisa saja ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Daerah Gaza yang dapat menjadi, sebagaimana yang dimaksud mampu kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan berubah jadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Kawasan Gaza tak hanya sekali menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang tersebut begitu bermasalah di aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan negara Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban di hukum internasional. Hak akses harus tetap bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami sudah pernah mengingatkan ini kemudian akan terus mengingatkannya terhadap Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis negeri Israel telah terjadi menghentikan pintu perbatasan ke Jalur Daerah Gaza sejak 2 Maret berikutnya sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang tersebut penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi tanah Israel yang tersebut tak berhenti sejak Oktober 2023 sudah menewaskan lebih banyak dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan juga anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB





