Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Hal ini Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku segera dimintai uang ‘setoran’ bulanan pada waktu dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja kemudian tak boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa pada waktu diminta keterangan sebagai saksi di sidang persoalan hukum pungli Rutan KPK dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang digunakan ditahan lantaran terseret pada perkara perkara korupsi perkembangan jalan di tempat Kota Bengkalis ini mengaku diisolasi di tempat Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pusat KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan juga kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang tersebut dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan serta Juli Amar Maruf.
“Siapa yang tersebut datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan juga dipanggil mirip Pak Yoory juga saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu ia bilang beliau sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tidak ada mencari tahu tambahan di mengenai istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang di tempat di tempat ini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan dalam di tempat ini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.





