Tambang Ilegal di Gunungkidul, 14 Orang Diperiksa Polisi
Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyita dua eskavator, lima truk, lalu memeriksa 14 pendatang terkait praktik tambang ilegal dalam Daerah Gunungkidul yang digunakan belakangan banyak disorot.
Penindakan itu teristimewa untuk aktivitas pertambangan tanah galian di dalam Kecamatan Gedangsari Gunungkidul yang sempat menyebar lantaran sudah ada mengancam pemukiman warga.
Direktur Reserse lalu Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi menuturkan penindakan ini sebagai respon dari langkah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan juga Daya Narasumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY. Yang sebelumnya telah dilakukan menangguhkan aktivitas penambangan dalam area yang disebutkan sebab tak mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Dari 14 warga yang kami periksa sebagai saksi antara lain dari pengelola, operator ekskavator, supir truk, serta warga,” kata Idham Mulai Pekan 22 Juli 2024.
Saat ini perkara yang disebutkan telah masuk tahap penyidikan dan juga memeriksa saksi-saksi.
“Jika tahapan telah lengkap baru kami umumkan penetapan terdakwa aktivitas penambangan ilegal ini,” kata Idham.
Idham menuturkan pada perkara ini dituduh akan dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pembaharuan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batubara.
Dalam pasal yang disebutkan menyatakan, pemukim yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling sejumlah Mata Uang Rupiah 100 miliar.
Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menuturkan ketika ini dari data yang mana ia kumpulkan ada 32 tambang ilegal beroperasi di wilayah DIY yang tersebar dalam bervariasi area kabupaten. Jenis tambang yang dikeruk seperti tanah urug serta pasir batu.
“Untuk pertambangan ke wilayah darat yang digunakan tanpa izin totalnya ada 12 titik, sedangkan di wilayah sungai ada 20 titik,” kata dia.
Para pelaku penambangan itu telah diberikan berita acara dan juga surat himbauan untuk menghentikan aktivitasnya sebab ilegal.
Anna mengutarakan ada pula satu aktivitas penambangan yang dimaksud ditindak dikarenakan nekat beroperasi walaupun baru mengantongi ijin operasional atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Penambangan tanah urug itu menyasar lahan kurang lebih tinggi seluas 4 hektare ke Gunungkidul namun tidak area karst.
“Jadi baru tahap mengurus WIUP, baru titik lokasi tata ruangnya tapi dengan segera melakukan pertambangan padahal masih harus mengurus izin lainnya,” kata dia.
Pemerintah DIY bukan melarang adanya kegiatan tambang, tetapi perusahaan tambang wajib untuk mengurus izin.
Prosesnya, pasca izin awal yakni WIUP turun untuk mengetahui area mana yang akan ditambang, selanjutnya pengelola diperlukan mengurus izin jenis apa material yang mana akan ditambang juga siapa yang akan menambang. Apakah perusahaan wilayah pertambangan untuk rakyat (WPR) atau bukan.
“Penambang juga harus miliki dokumen lingkungannya. Juga lahannya apakah masuh lahan yang mana tak diperuntukkan untuk penambangan seperti Sultan Ground atau Pakualaman Ground,” kata dia.
Anna mengungkapkan penindakan menghadapi penambangan ilegal ini untuk mengetahui siapa nantinya yang dimaksud akan bertanggungjawab melakukan reklamasi lingkungan.
Artikel ini disadur dari Tambang Ilegal di Gunungkidul, 14 Orang Diperiksa Polisi






