VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi menyampaikan VA sudah pernah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan zat setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi dengan segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang dimaksud ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang digunakan diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di tempat bawah umur juga atau aborsi yang tersebut tidaklah sesuai ketentuan yang dimaksud diduga dilaksanakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary di dalam Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres DKI Jakarta Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang mana menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di area Polres DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah lama melakukan persetubuhan anak di area bawah umur lalu aborsi yang mana tidak ada sesuai ketentuan. Aborsi dilaksanakan pada area Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Indonesia Selatan.
“Kejadian berawal ketika pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah terjadi melakukan aborsi sebanyak dua kali melawan suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan lalu melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






