Revisi UU TNI Perluas Wewenang Militer, Menkopolhukam Klaim Sesuai Kebutuhan
Jakarta – Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, serta Ketenteraman atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, wewenang TNI akan datang diperluas hingga bisa jadi menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain. Perluasan wewenang militer yang masih bergerak itu tertuang di revisi UU TNI.
“TNI bergerak sanggup menjabat dalam kementerian atau lembaga, pada pembahasan nanti. Diperluas,” katanya ditemui pada Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Dia mengklaim perluasan wewenang TNI itu permanen menyesuaikan keperluan kementerian atau lembaga, lalu kebijakan presiden. Lewat revisi UU TNI, Hadi mengumumkan bahwa nantinya militer berpartisipasi sanggup memiliki jabatan dalam kementerian atau lembaga selain yang ada di dalam bawah Kemenkopolhukam serta sembilan instansi lain.
Di antaranya seperti Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) serta Badan Pencarian lalu Pertolongan Nasional (Basarnas). Dia mencontohkan, prajurit TNI Angkatan Laut mungkin menduduki jabatan penting di dalam Kementerian Kelautan kemudian Perikanan atau KKP. Hal itu bisa saja terbentuk apabila KKP membutuhkan tenaga ahli pada bidang kelautan.
Dengan revisi UU TNI ini, ujar Hadi, prajurit bergerak dapat mendapat jabatan setingkat direktur jenderal ataupun jabatan lainnya. “Ini satu contoh, belum masuk pembahasan. Nanti arahnya ke sana,” ucapnya.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI dan juga Polri mendapat kritikan keras dari komunitas sipil serta kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka takut pengubahan aturan ini memunculkan penyalahgunaan wewenang dalam kepolisian lalu membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Dalam draf revisi UU TNI menyatakan akan datang meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, satu di antaranya jenderal, dari 53 tahun berubah menjadi antara 58 lalu 60 tahun. Tim sipil takut pengubahan aturan TNI akan segera memperbolehkan anggota militer bergerak ditempatkan pada tempat apa pun di dalam pemerintahan seperti era Soeharto.
Sedangkan, salah satu pembaharuan penting di revisi UU Polri adalah ketentuan yang dimaksud meningkatkan usia pensiun tim polisi dari 58 tahun berubah menjadi antara 60 juga 65 tahun, tergantung pada peran anggota tersebut.
Revisi yang disebutkan juga akan memungkinkan presiden menambah masa berlaku masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan punya kewenangan yang digunakan luas hingga pengawasan di bumi maya lalu di melakukan pengawasan juga pekerjaan intelijen.
Artikel ini disadur dari Revisi UU TNI Perluas Wewenang Militer, Menkopolhukam Klaim Sesuai Kebutuhan





