Soal Nurul Ghufron kemudian PK Mardani Maming, Dewas KPK Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN pada Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Ibukota Indonesia ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. Nama Ghufron juga dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Daerah Tanah Bumbu Mardani H Maming yang mana diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris mengungkapkan menanti laporan masyarakata agar Dewas KPK dapat menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Saya tidak ada tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas,” ujar Haris ketika dikonfirmasi, Mingguan (8/9/2024).
Informasi yang dimaksud berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang digunakan diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.
Beredar kabar, Ghufron merupakan aktivis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin perniagaan pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Kepala Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mebdapat jawaban dari Nurul Ghufron.
Soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean sudah pernah mengatakan, pihaknya memberikan sanksi merupakan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.
“Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di tempat Gedung ACLC KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat 6 September 2024.
Tumpak menuturkan Majelis Etik juga menjatuhkan sanksi terdiri dari teguran tertoreh untuk pimpinan lembaga KPK tersebut.
“Agar Terperiksa (Ghufron) tidak ada mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan mentaati serta melaksanakan Kode Etik dan juga Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.






