Kesaksian Eks Tahanan di tempat Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang lalu Tak Boleh Salat dalam Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang tidaklah membayar iuran bulanan dinilai tak manusiawi. Tahanan yang dimaksud tidaklah mampu ke mana-mana, termasuk salat dalam masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy ketika menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa tindakan hukum dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau tidak ada pungli di tempat Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tak mengenakan jikalau tiada membayar.
“Akhirnya saudara membayar tak iuran bulanan?” tanya Jaksa pada ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Sebetulnya saya bukan mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap saja nanti diisolasi lagi kemudian digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan hanya saja itu, pria yang digunakan sempat ditahan dalam Rutan KPK lantaran terseret perkara Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang dimaksud tidak ada membayar juga tiada boleh sembayang pada masjid.
“Kedua, tak boleh berolahraga. Ketiga, tidaklah boleh sembayang di tempat masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang dimaksud tercatat nomor 11 poin A.




