Megawati Digugat Kader PDIP dalam PN Ibukota Indonesia Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati serta jajaran pengurus PDIP hingga 2025 sudah pernah menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri lalu kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab berhadapan dengan semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para akan datang calon kepala tempat (cakada) di tempat berbagai provinsi juga kabupaten/kota di tempat Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah terjadi berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri telah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya dijalankan kongres. Sehingga bukan lagi berwenang untuk mengangkat juga melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidaklah sah lalu cacat hukum yang harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang dimaksud menyusun serta melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 juga mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tanpa prosedur yang dimaksud bukan benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan tindakan Menteri Hukum serta Hak Asasi Orang RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan juga Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Orang No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh sebab itu bukan sesuai prosesur AD/ART serta adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.





