Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polri menetapkan delapan orang sebagai terperiksa perbuatan pidana pencucian uang (TPPU) oleh sebab itu telah dilakukan membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil perdagangan narkoba. Diketahui, bandar narkoba jaringan Negara Malaysia – Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang dimaksud ditangkap pada 2020, kemudian divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun pasca melakukan upaya hukum. “Tentu di melaksanakan kegiatan ini beliau (HS), dibantu oleh para dituduh lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di tempat Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, dia adalah TR dan juga MA yang mempunyai peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
“CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO serta AY semuanya juga membantu di pencucian uang,” ucapnya.
Adapun HS sudah pernah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil jualan dari di lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil pelanggan narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke pada aset bergerak maupun tiada bergerak.
“Sebagian uang yang dimaksud didapatkan dari hasil jualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang telah bisa saja kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga denda maksimal Rp20 miliar,” kata Wahyu.






