Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?

JAKARTA – Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait perkara korupsi yang mana menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Anda Irjen Kementan, kok bisa saja Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang dimaksud terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” tanya Ruki untuk Setyo dalam Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada pada waktu perkara korupsi yang dimaksud menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.
“Pada ketika itu terjadi, kami belum dalam sana. Jadi pada ketika itu kami masuk dalam bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang mana terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang dimaksud sampai menimpa Pak Menteri,” jawab Setyo.
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya segera menganalisis beberapa jumlah permasalahan yang tersebut terjadi pada Kementan buntut persoalan hukum korupsi yang dimaksud menyeret SYL. Dia mengatakan, ada beberapa orang persoalan di tempat bidang pengadaan barang lalu jasa.
“Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang serta jasa itu yang dimaksud terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, serta sekjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada ketika itu sudah pernah memberikan audit juga melaporkan persoalan di tempat Kementan untuk SYL.
“Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tiada dijalankan akibat inspektorat consulting lalu penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini bukan diawasi, bukan dikawal, tidaklah dijalankan pendampingan, katanya telah beberapa kali, review, monitor, auditor, lalu kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal yang disebutkan sehingga mengakibatkan permasalahan hukum,” jelas dia.




