Tugas, Fungsi, Peran, kemudian Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang digunakan diajukan Partai Buruh kemudian Partai Gelora terkait aturan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, sedangkan yang kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan dua pelajar A Fahrur Rozi dan juga Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang digunakan diajukan Partai Buruh kemudian Partai Gelora. MK memberikan kesempatan untuk parpol mengusung calon di area pemilihan gubernur walau tidaklah miliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur lalu delegasi gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon tidak ketika dilantik.
Tugas dan juga Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK memiliki empat kewenangan utama serta satu kewajiban sebagaimana diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Ini adalah berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, melakukan konfirmasi bahwa setiap undang-undang yang digunakan dibuat oleh legislatif tiada bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK miliki wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK miliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan juga mengurangi terjadinya konflik yang tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk melakukan konfirmasi bahwa partai urusan politik yang ada tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik dalam tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK di hal ini bersifat final serta mengikat, sehingga miliki dampak secara langsung terhadap legitimasi pemerintahan yang mana terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan menghadapi pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang digunakan diadakan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang digunakan dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan pada meyakinkan bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten dan juga adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum pada setiap tindakan yang diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi di merancang lalu menguatkan negara hukum yang mana demokratis pada Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan pada menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK menjamin bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang digunakan melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, kemudian sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus melakukan konfirmasi bahwa setiap putusan yang digunakan diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan lalu kepastian hukum, juga tidak ada dipengaruhi oleh tekanan kebijakan pemerintah atau kepentingan lain di area luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang mana independen, MK bertanggung jawab untuk rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum lalu keadilan, juga menjaga integritas lalu kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap kebijakan yang dimaksud diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, akibat berdampak segera pada hidup hidup sebagai bangsa kemudian bernegara.
Kesimpulan
MK miliki peran yang dimaksud sangat strategis pada menjaga tegaknya hukum juga konstitusi dalam Indonesia. Dengan kewenangan yang tersebut diberikan oleh UUD 1945, MK melakukan konfirmasi bahwa segala tindakan pemerintah serta lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Melalui tugas kemudian tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan di menciptakan pemerintahan yang tersebut adil, transparan, serta akuntabel, dan juga di menjaga stabilitas urusan politik serta hukum di area Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi lalu peran Mahkamah Konstitusi di sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.






