Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang mana terstruktur juga sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang digunakan baik. Organisasi melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang dimaksud sudah ada sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang dimaksud telah meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilaksanakan lebih besar efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, lalu ketahanan arsip, dan juga mengempiskan biaya penyimpanan fisik juga perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk memverifikasi bahwa informasi yang mana diterima kontestan akurat kemudian lengkap.
“Dengan belajar dari yang mana terbaik, Taspen dapat secara secara langsung mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di area PT Timah,” kata Pudiastuti pada keterangan resminya yang mana diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN pada Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, pasukan kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses kemudian sistem pengelolaan arsip yang dimaksud diterapkan di tempat sana.
Sementara itu, Kepala Area Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan dan juga penyesuaian pada pengelolaan arsip agar keamanan lalu keselamatan arsip tetap saja terjaga, sesuai dengan standar yang mana ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami sudah menerapkan arsip digital, dan juga dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang digunakan ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman serta standar pengelolaan kearsipan diatur di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian di akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana serta Sarana Kearsipan, juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu juga kelayakan terhadap unit kearsipan.






