Bawaslu: pemilihan Ramah Lingkungan Belum Berjalan lantaran Terkendala Regulasi

JAKARTA – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap pilpres ramah lingkungan dapat terwujud pada pemilihan umum atau pemilihan selanjutnya. Dia mengakui isu lingkungan belum menjadi prioritas pelaksana pemilu, sebab keterbatasan regulasi atau aturan yang dimaksud berlaku ketika ini.
“Green election seharusnya sudah ada menjadi bagian pada setiap aspek kebijakan yang dibuat, dikarenakan krisis lingkungan semakin mengkhawatirkan, khususnya di dalam Indonesia,” ujar Herwyn, Akhir Pekan (1/9/2024).
Herwyn menegaskan konsep green election perlu disosialisasikan secara masif di tempat warga luas. Pasalnya, masih banyak yang mana menganggap pemilihan umum dengan aktivitas ramah lingkungan merupakan hal yang digunakan bertolak belakang. “Salah satu contoh kecil saja, tiada memasang alat peraga kampanye atau memaku alat peraga kampanye dalam pohon,” ujarnya.
Menurutnya solusi yang dimaksud dapat dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemilihan umum ramah lingkungan, pertama, daur ulang Alat Peraga Kampanye (APK). “Saya berharap KPU di menimbulkan APK atau semacamnya ada yang tersebut berasal dari unsur daur ulang,” sambungnya.
Herwyn menambahkan, KPU sebisa mungkin saja menetapkan regulasi untuk kontestan pemilihan umum mengangkat isu atau tema tentang lingkungan hidup baik di kampanye maupun pada debat. Sebab menjaga lingkungan agar tetap saja baik kemudian terjaga merupakan tugas semua pihak.
“Kampanye pilpres ramah lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak baik itu pengurus pemilu, kontestan pemilu, pemerintah, dan juga masyarakat,” tandasnya.
Agar ramah lingkungan, pemilihan umum tiada lagi menggunakan banyak kertas pada setiap tahapannya. Salah satunya, dapat menggunakan teknologi digital.
“Penggunaan pemilihan umum berbasis teknologi digitalisasi, seperti e-election baik itu e-voting, e-counting, serta e-rekapitulasi sebagai salah satu upaya mewujudkan pilpres ramah lingkungan,” sebutnya.




