Apindo Keberatan Soal PP Aspek Kesehatan yang dimaksud Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sudah pernah menemui Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengeksplorasi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini berada dalam menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha perusahaan akan diberikan ruang untuk konsultasi tambahan lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih banyak lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat oleh sebab itu berkaitan dengan aspek kemampuan fisik seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam, lalu lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang disebutkan demi memaksimalkan upaya pembatasan komposisi GGL di dalam pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang dimaksud benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data akibat kami mengamati pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar sanggup membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan dinilai akan menyebabkan banyak hal positif bagi publik apabila diterapkan dengan adil. Namun, ia juga memohon pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, oleh sebab itu menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di area lapangan.
Di antara poin PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud menjadi perasaan khawatir sektor adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang dimaksud mengatur persoalan pengendalian zat adiktif produk-produk yang digunakan mengandung tembakau atau tidak ada mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang mana bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang mana berbunyi, setiap orang dilarang mengedarkan produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik yang mana menggunakan mesin layan diri, memasarkan tembakau serta rokok elektrik terhadap setiap orang di tempat bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun juga perempuan hamil;
Kemudian, jual tembakau dan juga rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi item tembakau terdiri dari cerutu lalu rokok elektronik; Lalu memasarkan tembakau juga rokok elektrik dengan menempatkan barang tembakau juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan juga meninggalkan atau pada tempat yang digunakan rutin dilalui.
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, berjualan tembakau dan juga rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak; dan juga jual tembakau lalu rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau program elektronik komersial serta media sosial.





