BPOM Bantah Roti Okko dan juga Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik
Jakarta – Beberapa hari terakhir, rakyat Indonesia dikejutkan dengan kabar mengenai roti Okko kemudian roti Aoka yang mana diduga mengandung zat pengawet kosmetik berbahaya, bernama sodium klorida dehydroacetate.
Adapun hasil pengujian dari laboratorium milik SGS Nusantara – bagian dari SGS Group, menyebutkan dua roti itu mengandung sodium klorida dehydroacetate pada bentuk asam dehidroasetat. Pada roti Aoka ditemukan zat yang disebutkan sebanyak 235 miligram per kilogram. Sementara, roti Okko mengandung zat sejenis sebanyak-banyaknya 345 miligram per kilogram.
Namun begitu, uji laboratorium yang dimaksud dilaukan oleh Badan Pengawas Penyelesaian kemudian Makanan (BPOM) menujukan hasil yang digunakan berbeda. Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik,” Pelaksana Tugas Deputi Area Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati menjamin hasil uji laboratorium BPOM tidak ada mendeteksi materi pengawet berbahaya pada roti Okko juga Aoka. Bahkan, beliau mengaku BPOM sudah ada melakukan pengujian berbasis risiko yang dimaksud berarti sudah ada beberapa kali dilakukan.
“Tidak terdeteksi (kandungan sodium klorida dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidaklah terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya ungkapkan berbasis risiko, berarti telah beberapa kali,” kata Emma untuk Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Tangkapan layar hasil roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Emma mengatakan, BPOM juga mempertanyakan item yang tersebut mempunyai daya edar tinggi. Karena itu, pihaknya setiap saat melakukan pengujian secara acak untuk melakukan konfirmasi komposisi unsur baku suatu hasil sesuai dengan pre-market.
“Tapi ada rute produksi, kebersihan, sanitasi. Ketika kebersihannya cenderung bukan bagus, berisiko terhadap cemaran, masa simpannya bisa jadi sekadar lebih tinggi pendek,” ucap Emma.
Selain itu, ia juga menyimpulkan pengumuman hasil uji laboratorium yang diwujudkan beberapa orang produsen makanan rumahan di Kalimantan telah lama menyalahi aturan. Pengujian itu juga cuma dapat dijalankan oleh BPOM, tanpa berdasarkan permintaan pihak tertentu. Hanya ada tiga pihak yang digunakan dapat melakukan uji laboratorium ke BPOM, yakni kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah.
“Enggak ada ngomong ke kami. Pengumuman hasil uji itu menyalahi kode etik laboratorium. Jika yang mana publish tidak BPOM, tidak ada dapat dipercaya,” ujarnya.
Selengkapnya Baca: “Tanggapan BPOM Soal Roti Berbahan Pengawet Kosmetik,”
RADEN PUTRI | MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari BPOM Bantah Roti Okko dan Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik




