Bisnis

AMAN Kecam Penculikan Warga Warga Adat Sihaporas

JakartaPengurus Besar Aliansi Publik Adat Nusantara (PB AMAN) mengecam aksi penculikan terhadap lima khalayak warga penduduk adat Sihaporas di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Wilayah Simalungun, Sumatera Utara. Penculikan dikerjakan oleh puluhan khalayak tak dikenal itu terbentuk pada Hari Senin dini hari, 22 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ketika warga berada dalam tidur.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengungkapkan tindakan itu sangat tidak ada berperikemanusiaan. Mereka datang ke rumah warga pada waktu sedang tidur, berikutnya menculiknya. Warga juga tak punya kesempatan untuk membela diri, sebab dengan segera dibawa ke di mobil. “Para penculik masuk ke pada beberapa rumah kemudian membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, kemudian menangkap lima penduduk tanpa alasan yang dimaksud jelas,” kata Rukka pada DKI Jakarta pada Awal Minggu di malam hari di penjelasan tertulis.

Kelima warga masyarakat adat Sihaporas yang mana diculik yakni Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita, lalu Kwin Ambarita. Menurut Rukka, tindakan ini sudah ada melanggar hak asasi manusia. “PB AMAN mengutuk cara-cara kekerasan seperti ini, menculik khalayak di pada waktu sedang tidur tanpa memberi kesempatan membela diri. Hal ini pelanggaran hak asasi manusia (HAM).”

Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, mengkaji penculikan ini terkesan telah direncanakan. Para penculik mengendarai dua mobil sekuriti milik PT Toba Pulp Lestari (TPL).

AMAN Tano Batak telah dilakukan melaporkan persoalan hukum ini terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Orang (Komnas HAM), akibat sudah ada melanggar HAM. “Kasus penculikan ini sudah ada kami laporkan ke Komnas HAM,” kata dia.

Kronologi penculikan

Waktu menunjukkan sekitar pukul 03.00 WIB, di mana 50 penduduk tak dikenal berpakaian biasa menyambangi warga Sihaporas ke Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara yang digunakan sedang tidur. Mereka mengendarai dua mobil sekuriti milik PT TPL kemudian satu truk colt diesel.

Orang-orang yang disebutkan membangunkan warga dengan memukul kaki mereka, setelah itu menangkap lima penduduk dari komunitas Warga Adat Sihaporas tanpa alasan lalu informasi yang dimaksud jelas. Setelah memborgol warga, kata Jhontoni dia juga melakukan kekerasan fisik. Mulai dari memukul, menendang bagian dagu kemudian kepala, sehingga menyebabkan luka robek ke kepala.

“Lima khalayak komunitas adat Sihaporas kemudian dibawa ke luar kampung juga keberadaan mereka bukan diketahui sampai pada waktu ini,” tutur Jhontoni.

Nurinda Napitu yang mana merupakan istri dari salah satu orang yang terdampar bernama Jonny Ambarita menceritakan perkembangan penculikan tersebut. Berdasarkan keterangan Nurinda, ketika penculikan itu terjadi, para penculik juga membakar rumah-rumah warga di sekitar posisi penculikan.

Pada awal kejadian, beliau sempat ditahan juga diborgol. Namun, akhirnya dilepaskan pasca mengetahui bahwa Nurinda pribadi perempuan.

Dia menyebut, tindakan hukum penculikan ini merupakan buntut dari perjuangan komunitas adat Sihaporas. Publik setempat menuntut tanah adat merek yang digunakan telah terjadi jadi areal konsesi PT TPL. TPL disebut sudah merampas tanah adat merek dengan cara mengklaim sepihak tanah adat sebagai areal konsesi perusahaan.

Sejak 1998, kata Nurinda penduduk adat Sihaporas telah dilakukan memperjuangkan persoalan ini ke pemerintah. Namun hingga kini, belum jua ada penyelesaian. Dia menuturkan, aparat kerap datang ke warga Sihaporas pada beberapa tahun terakhir oleh sebab itu mengurus wilayah adat merek dan juga melarang aktivitas TPL di berhadapan dengan wilayah adat. 

“Hak kami menjalankan tanah adat milik leluhur, kenapa justru kami diusir dari tanah adat kami? Bahkan, sampai diculik,” kata Nurinda sembari menangis.

Dia mendesak pemerintah, khususnya aparat keamanan untuk segera menemukan para penculik suaminya juga segera membebaskannya. “Siapa pun pelakunya, pastinya merekan telah lama menculik suami saya dari rumah. Ini adalah negara hukum, pelakunya harus ditindak,” ujar Nurinda.

Pilihan Editor: Mengapa Roti Aoka serta Okko yang digunakan Sudah Kedaluarsa Tidak Berjamur?

Artikel ini disadur dari AMAN Kecam Penculikan Warga Masyarakat Adat Sihaporas

Related Articles

Back to top button