AMLI : Larangan Terkait Barang Tembakau pada PP Bidang Kesehatan Bisa Matikan Usaha Periklanan

JAKARTA – Para entrepreneur periklanan kemudian reklame yang tersebut tergabung di Asosiasi Industri Media Luar Griya Indonesia (AMLI) angkat bicara terhadap larangan periklanan yang digunakan termasuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain PP 28/2024, para pengusaha perusahaan juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang hasil tembakau dan juga rokok elektronik.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) pada PP 28/2024.
“Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang sebenarnya sudah ada kita mulai sejak RPP Aspek Kesehatan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya di tempat seluruh Indonesia,” jelas Fabianus di dalam Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dalam pasal tersebut, kata Fabi, ada batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan juga pemasaran hasil tembakau di radius 500 meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anak pada Dunia Pers Luar-Griya.
“Larangan di pasal PP Aspek Kesehatan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya lapangan usaha media luar griya mirip sekali tidaklah boleh berusaha, yakni mematikan usaha kami,” terang Fabi.
Lebih lanjut, Fabi menerangkan PP 28/2024 itu mengandung aturan yang tersebut bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal yang disebutkan sulit diterapkan dan juga terkesan pelarangan tayangan iklan produk-produk tembakau sejenis sekali.
“AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan dikarenakan kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak, juga peluang timbulnya pemahaman yang dimaksud berbeda di dalam masyarakat, penegak hukum, kemudian pelaku usaha,” terang Fabi.
Fabi juga menerangkan adanya ketentuan jualan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang lebih lanjut parah lantaran tidak ada miliki dasar acuan jelas.





