Power Wheeling Berisiko Ganggu Inisiatif Penting otoritas Baru

JAKARTA – Pengamat dunia usaha energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memohon pasal power wheeling di RUU EBET harus dihapus pada RUU EBET dikarenakan melanggar konstitusi, menurunkan pendapatan negara, lalu menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) berjualan listrik secara segera terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang dimaksud bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang mana penting bagi negara lalu yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata beliau di area Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital
Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% jualan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dimaksud dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) serta Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang mana bersifat intermittent dipengaruhi matahari juga angin.
Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar tarif pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di tempat bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.
Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan sudah ada pasti akan menggerus APBN yang digunakan berpotensi mengempiskan anggaran APBN untuk membiayai inisiatif strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk kegiatan makan bergizi gratis.
Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di area IKN
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru serta Tenaga Terbarukan (RUU EBET), yang sempat tertunda, kembali dibahas di tempat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).
Bahkan pasal yang disebutkan telah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali juga sudah ada pada tahap perumusan juga sinkronisasi.
Power wheeling merupakan mekanisme yang digunakan mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk memulai pembangunan pembangkit listrik EBET sekaligus berjualan secara secara langsung untuk konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi kemudian distribusi milik PLN.






