Daftar 26 ruas jalan dalam Ibukota yang digunakan berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai ketika ini DKI Jakarta menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang mana membatasi berikutnya lintas kendaraan sesuai dengan bilangan bulat terakhir dalam pelat nomor.
Peraturan Pemimpin wilayah Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan menghadapi Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah dilakukan mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan berikutnya lintas yang mana terjadi, khususnya ke tempat Jakarta.
Kemacetan berikutnya lintas sudah ada menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk mengempiskan jumlah keseluruhan kendaraan dalam jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap belaka diterapkan pada hari dan juga waktu tertentu, yaitu Hari Senin sampai Jumat. Namun, bukan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi bermetamorfosis menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore kemudian malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat juga 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Ibukota Indonesia juga berikrar pada penurunan emisi karbon pada Ibukota Indonesia melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi penyelenggaraan kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 tempat kejadian ruas jalan ke Ibukota Indonesia yang digunakan diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat lalu Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada ke 26 posisi ruas jalan dalam DKI Jakarta yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan tak lama kemudian lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Simbol Rupiah 500.000, hal ini telah ke atur di pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada waktu libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap ketika arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik serta balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap






