DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengadakan rapat paripurna terakhir masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 hari ini. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah membenarkan jadwal tersebut.
Adapun DPR menetapkan masa reses atau masa perhentian persidangan sementara mulai besok hingga pertengahan Agustus mendatang. “Iya. Besok telah reses,” kata Luluk pada waktu dikonfirmasi Tempo melalui program WhatsApp, Kamis, 11 Juli 2024.
Berdasarkan undangan yang tersebut diterima Tempo, rapat paripurna akan dimulai pukul 9.30 ke Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan DKI Jakarta Pusat. Salah satu jadwal yang mana akan dibahas ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang tersebut sudah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan kebijakan yang mana dijalankan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya saja membutuhkan waktu satu hari ke Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk berubah jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan berubah menjadi lembaga yang digunakan menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk tidak ada ada lagi larangan. Jadi bukanlah hanya saja untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang digunakan duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak ada boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, juga pimpinan partai urusan politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta lalu negeri, juga pejabat perguruan membesar negeri maupun swasta.
Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah juga lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Adapun di jadwal rapat paripurna hari ini juga akan ada pidato Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penutup masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Berdasarkan pantauan Tempo, rapat paripurna belum dimulai hingga pukul 10.10. Adapun sebagian anggota komite sudah hadir, salah satunya Puan Maharani yang dimaksud tiba pukul 10.03.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor:Jokowi Batal Pindah Ke IKN di Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Makanya ke Awal Jangan Terlalu Pede
Artikel ini disadur dari DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres





