DPR Miliki Kewenangan pada RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU pemilihan gubernur yang dijalankan Baleg DPR dengan otoritas di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan tindakan lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan dijalankan dengan terbuka kemudian semua rakyat mengikuti sehingga apa yang tersebut telah lama diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah terjadi dilaksanakan setelahnya membaca, menyimak, dan juga mendengar kebijakan MK,” ujar Muzani dalam JCC, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan gubernur pada Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang digunakan dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu bisa jadi memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep progresif di area Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani cuma berkata pembahasan dijalankan secara terbuka.
DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat bersatu Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang digunakan akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).






