DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Industri Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif bergabung ambil pernyataan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang tersebut belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang mana menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani dan juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang tidak ada transparan lalu minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti kesulitan di proses pembuatan peraturan yang mana dianggap tak melibatkan parlemen serupa sekali. RPMK serta PP 28/2024 bukan sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX kemudian Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) pada ketika pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes sudah ada melintasi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang mana terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK lalu PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan berbagai aspek juga aturan lainnya, seperti melanggar pengamanan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang mana berkualitas, harmonis, tiada sektoral, dan juga bukan menghambat kegiatan publik serta dunia usaha.
“Kami mendapat banyak masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud sudah ada menyeberangi batas wewenang Kemenkes juga PP 28/2024 yang dimaksud bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di area Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk menggalakkan kemasan rokok polos tanpa merek yang disebutkan berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya lantaran membuka kesempatan beredarnya rokok ilegal di area publik kemudian sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU dan juga konstitusi, dikarenakan Komisi IX sendiri belum melibatkan pada konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan mana tidaklah diratifikasi oleh eksekutif Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi lalu keterlibatan pada pembuatan peraturan yang tersebut mempengaruhi sektor bidang dan juga kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk melakukan konfirmasi bahwa kebijakan yang tersebut diambil bukan hanya sekali melindungi sektor strategis seperti sektor hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum juga konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api pada Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun memohon pemerintah untuk memperhatikan lebih tinggi pada dampak dari aturan yang dibuat, sekaligus lebih tinggi seimbang pada memandang kepentingan ekonomi serta kondisi tubuh masyarakat. Yang tidak ada kalah penting, menjamin proses pembuatan peraturan yang dimaksud inklusif juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari rakyat kecil yang mana sudah ada lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK juga berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX serta Kemenkes telah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 juga RPMK tiada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.





