UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang disebutkan menyebabkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang dimaksud pertama melaunching CWLD pada seluruh UUS kemudian Bank Umum Syariah BPD pada tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, kegiatan CWLD untuk menguatkan peran perbankan syariah pada mengembangkan instrumen wakaf yang tersebut dapat memberikan faedah luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Inisiatif Wakaf Indonesia lalu Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang tidak ada hanya saja memberikan nilai kegunaan finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang disebutkan bergerak di penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa peserta didik pada acara Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang tersebut terkumpul akan digunakan untuk menyokong lembaga pendidikan pelajar melalui inisiatif beasiswa. “Ini merupakan sumbangan nyata UUS Bank Jatim di menggalang peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mana menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan dunia usaha modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan bidang usaha publik untuk modal usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dilaksanakan untuk memperkuat UMKM Jatim agar tambahan berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah komoditas wakaf uang temporer yang dimaksud dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme barang ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.




