Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi menghadapi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan untuk pemerintah untuk mengakomodir kepentingan sektor juga tenaga kerja yang mana terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Media Massa Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tak ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang disebutkan akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok tak mungkin saja akan memasang reklame di area media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang tersebut berdampak negatif pada efektivitas penawaran mereka,” ujar dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di area Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK mempunyai prospek besar untuk mempengaruhi keberlangsungan sektor media luar griya kemudian lapangan usaha kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan pada PP 28/2024 yang tersebut sudah menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini bukan semata-mata merugikan lapangan usaha media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di tempat daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan barang tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tidaklah aplikatif, oleh sebab itu iklan pada videotron pada jam-jam tertentu pada luar kota sudah ada dimatikan, sehingga aturan ini dianggap tiada sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang dinilai bias adalah larangan iklan pada radius 500 meter di area sekitar pusat sekolah lalu tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang disebutkan terlalu kaku juga sulit diterapkan secara praktis.
Dalam survei yang digunakan dilaksanakan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan di dalam 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan mereka diperkirakan akan menurun, dan juga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.
Padahal, pada waktu ini Indonesia sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja di dalam berbagai sektor bidang yang tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai lebih tinggi dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.





