Kakek 72 Tahun Ditahan di area Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret persoalan hukum dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang digunakan telah lama diminta menangguhkan pemidanaan terdakwa MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM mengajukan permohonan perlindungan.
“Bapak itu sakit telah berat, dikarenakan itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di tempat kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat serta mendapatkan perawatan yang dimaksud lebih lanjut baik, tidak malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang tersebut menangani persoalan hukum yang disebutkan melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM oleh sebab itu menduga ada oknum di tempat Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang dimaksud tertuang di sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah dilakukan mengajukan penangguhan penangkapan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya sudah pernah berusia lanjut serta telah dilakukan sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang tersebut berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan di dalam negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.





