KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis
Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Wacana penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI ini muncul pada usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Nusantara atau UU TNI..
Maruli mengatakan, bahwa ketika ini ada banyak anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang tersebut juga mencari pemasukan dengan bermetamorfosis menjadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ucapannya di Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.
Dia juga menyinggung tentang permintaan dunia usaha para prajurit militer. Menurut dia, permintaan prajurit TNI pada waktu ini tidak ada sedikit. Salah satunya ialah permintaan biaya institusi belajar untuk anak-anak.
Karena faktor kegiatan ekonomi serta keperluan itu, Maruli menganggap larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI tetap wajib mengikuti apel pagi dan juga apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah pernah menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah serta badan mengenai ini belum dimulai.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menafsirkan pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit TNI merupakan usulan yang salah. Menurut dia, usulan itu justru kembali menghidupkan format militer era orde baru.
“Penghapusan (larangan berbisnis) juga akan berdampak pada merusak kekuatan profesionalisme TNI,” ucap Gufron terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut dia, hakikat TNI ialah sebagai institusi yang digunakan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan. Termasuk menghadapi ancaman militer dari luar. Karena alasan itu, prajurit TNI semestinya harus profesional pada tugasnya.
“Jika merek dibolehkan berbisnis, dia akan disibukkan dengan urusan non-pertahanan juga dampaknya menurunkan profesionalisme,” katanya.
Artikel ini disadur dari KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis





