Langgar Kode Etik, Nurul Ghufron Serahkan Nasib pada Pansel Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas ( Dewas) KPK kemudian dijatuhi sanksi sedang merupakan teguran tertulis. Padahal pada waktu ini Nuruf Ghufron kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
Nurul Ghufron mengaku pasrah. Ia menyerahkan ke Panitia Seleksi (Pansel) apabila putusan yang dimaksud menjadi salah satu pertimbangan mereka pada menyeleksi Capim KPK.
“Saya pasrahkan terhadap Pansel saja. Jadi, saya bukan di kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron usai diputus melanggar etik oleh Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Nurul Ghufron masih percaya diri progresif sebagai Capim KPK. Namun, ia kembali menegaskan pasrah berhadapan dengan penilaian Pansel.
“Tentu saya masih confident, bahwa penilaian dari pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas KPK menjatuhkan Ghufron terdiri dari sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini dalam bentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa dalam bentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang dimaksud berbentuk agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan mentaati lalu melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





