Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan nilai tukar tiket pesawat paling besar belaka 10%. Hal yang disebutkan setelahnya menimbang beberapa aspek komponen di pembentukan biaya tiket.
Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang dimaksud dihitung ulang di rangka menurunkan tarif tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan nilai avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Namun demikian, di prosesnya cuma ada 2 komponen tiket yang mana bisa jadi menjadi faktor di penurunan tarif tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang lalu pengaturan tarif avtur saja.
“Jadi kalau kita bicara yang tersebut lebih besar pasti nomor 1 kemudian 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih mengawaitu final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di dalam Kompleks DPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut menhub menyatakan pengaturan biaya avtur diadakan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tak terjadi monopoli perdagangan avtur yang pada waktu ini diadakan oleh PT Pertamina saja.
Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk tarif yang tersebut lebih lanjut kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan biaya avtur dan juga menghurangi beban maskapai untuk belanja material bakar.
“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya bukan boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang tersebut namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang tersebut melakukan (penjualan avtur dalam di negeri),” kata Menhub.
Selanjutnya, penurunan tarif tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat pada waktu ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.






