Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesi (AAUI) Budi Herawan mengutarakan institusinya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyongsong rencana pemerintah mewajibkan kendaraan miliki asuransi. Beberapa pihak itu pada antaranya Kementerian Dalam Negeri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian lembaga terkait.
Koordinasi dengan Korlantas, kata Budi, AAUI berencana mengusulkan pungutan premi atau iuran asuransi kendaraan ini akan dibayarkan atau digabung di pajak kendaraan. “Nanti kutipannya akan masuk di pajak kendaraan bermotor, lebih besar memudahkan,” kata Budi ketika ditemui di kantornya dalam Kawasan Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024.
Meski demikian, Budi mengaku was-was dikarenakan tingkat kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan sekitar 60 persen.
Selain itu, Budi mengemukakan rencana wajib asuransi bagi kendaraan ini tak akan membebani masyarakat. Dia mengklaim rencana ini bagian dari mitigasi risiko.
“Besaran kutipan pun akan dikomunikasikan, berapa, sih, kemampuan masyarakat,” kata dia.
Sembari meramu skema ini, Budi mengatakan dirinya masih menanti Peraturan eksekutif melalui Kementerian Keuangan sebagai tindakan lanjut Undang-Undang Pembangunan lalu Penguasaan Bidang Keuangan (P2SK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemerintah berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan pasca Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan pemerintahan melalui Kementerian Keuangan terkait aktivitas lanjut dari UU P2SK.
Selain itu, Budi mengutarakan AAUI sedang meramu skema lain, yaitu digitalisasi. Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence juga digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem Artificial Intelligence serta kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi ketika ditemui di dalam kantornya di kawasan Kuningan, Ibukota Selatan, Senin, 22 Juli 2024. Dia mengumumkan situasi demografi Tanah Air yang dimaksud luas menjadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang digunakan akan ia usulkan untuk pemerintah apabila Peraturan Presiden telah terjadi diteken. Dia mengumumkan AAUI telah dilakukan belajar praktik asuransi sejenis dari negara pada kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, juga negara pada Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi mengemukakan AAUI belum mampu memverifikasi berapa besar premi atau iuran yang akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia mengatakan akan menghitung lalu menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat.
“Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama mengutarakan fraksinya ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana itu. Dia menganggap alasan OJK yang mana mengapungkan rencana itu ke umum mengada-ada.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi semata-mata akibat pendapat OJK yang digunakan asal-asalan mengutip UU P2SK,” kata Suryadi pada keterang tercatat pada Ahad, 21 Juli 2024.
Selain itu, Suryadi yang juga anggota Komisi V DPR itu mengumumkan asuransi kendaraan ini juga akan menambah beban bagi masyarakat. Dia masuk akal kendaraan bagi penduduk bukanlah sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Oleh oleh sebab itu itu, lantaran kendaraan sebagai alat produksi, Suryadi menyimpulkan akan berkemungkinan merembet terhadap naiknya biaya barang juga jasa.
“Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya penduduk masih banyak yang menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berisiko akan merembet untuk kenaikan biaya bermacam barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatatkan banyaknya 50 persen kendaraan bermotor di dalam Nusantara masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Simbol Rupiah 100 triliun. “Persoalannya bisa saja jadi oleh sebab itu mekanisme membayar pajaknya bukan efektif atau memang sebenarnya masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Pilihan Editor: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Artikel ini disadur dari Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak






