Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Dipimpin Dasco Gerindra

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna , Kamis (22/8/2024). Dalam rapat itu, DPR akan mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang.
“Saya yang digunakan mimpin (rapat paripurna),” kata Dasco terhadap wartawan di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat Paripurna diselenggarakan pasca Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang digunakan akrab disapa Awiek ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan dijalankan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di dalam paripurna RUU ini,” ucapnya.
Berdasarkan undangan yang tersebut diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan diselenggarakan pada pukul 09.30 WIB. Adapun jadwal sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat melawan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Pusat Kota menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR sama-sama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati beberapa jumlah hal salah satunya terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait persyaratan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024.



