DPR Minta Kemenkes juga Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab dalam RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengajukan permohonan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kemudian Kementerian Aspek Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pengaplikasian jilbab di tempat Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pemanfaatan jilbab pada waktu bekerja tiada lagi relevan, lantaran undang-undang menjamin pekerja untuk tetap memperlihatkan melaksanakan kewajiban agamanya dalam tempat kerja.
Dia juga memohonkan untuk seluruh rumah sakit, klinik lalu prasarana layanan kebugaran lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama dalam tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan juga dilindungi oleh undang-undang. Saya mengajukan permohonan agar Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Kesehatan, mampu turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Mulai Pekan (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX mengajukan permohonan agar menjamin pemeliharaan terhadap semua pekerja pada menjalankan ajaran agama pada tempat bekerja di tempat mana pun juga serta pada bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, persoalan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM lantaran dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja. Ada juga perkara pelarangan jilbab dalam sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit juga Fasyankes mampu belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidaklah relevan melarang karyawan berjilbab pada tempat kerja. Justru rumah sakit serta fasyankes bisa jadi memberikan jaminan seluas-luasnya untuk semua karyawannya untuk dapat menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Bidang Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.




