Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Hal ini Tolak Pengesahan RUU pemilihan gubernur

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur yang dimaksud telah lama disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang mana menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan gubernur yang digunakan direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan kepala daerah minim dari partisipasi umum lalu abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di area rapat paripurna, bukanlah kesulitan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang dimaksud menolak pembahasan juga pengesahan revisi UU pemilihan kepala daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi lalu melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada tempat sama-sama mahasiswa, jurnalis, akademisi lalu pegiat demokrasi yang melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada di dalam kedudukan sejarah bersatu kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu juga organisasi pegiat demokrasi kemudian seluruh rakyat Indonesia yang mana hari ini bersikap juga bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR sudah pernah setuju untuk menghadirkan RUU Pemilihan Kepala Daerah disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU pemilihan gubernur pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi di dalam Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan tambahan lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, serta Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang mana menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah yakni Fraksi PDIP.






