Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Aspek Kesehatan yang dimaksud Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang digunakan menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang tersebut telah lama diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tidak ada melibatkan pemangku kepentingan terdampak di area lapangan usaha hasil tembakau (IHT) pada perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Fakultas (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya sudah pernah mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait di proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang tersebut sangat terimbas tidak ada dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidak ada transparan. Siapa pihak yang mana dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidak ada terlibat dan juga tentunya aspirasi kami tak diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, tak ada satupun aturan yang mempunyai keberpihakan terhadap sektor maupun petani yang berkecimpung di area bidang tembakau. Imbasnya, para pekerja yang mana menggantungkan hidupnya di dalam lapangan usaha tersebutakan mengalami kerugian menghadapi banyaknya larangan yang digunakan muncul pada PP Aspek Kesehatan tersebut.
“Aturan ini bisa saja menciptakan tembakau menjadi bukan laku. Kalau bidang nanti tidak ada jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, ketika ini belum ada komoditas lain yang digunakan nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan hanya sekali memukul lapangan usaha tembakau, Samukrah memandang dampak ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi lapangan usaha turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan hitungan produksi yang tersebut turun, maka pasokan material baku juga berkurang.
Jika materi baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang dimaksud berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat juga punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang digunakan katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi dapat tak terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai pada waktu ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih besar lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi pada waktu dekat kami akan menetapkan sikap kami,” tutupnya.






