Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Peran Dwifungsi, Menkopolhukam: Itu Masa Lalu
Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Security atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto membantah apabila perluasan wewenang TNI bergerak yang dimaksud tertuang di dalam revisi UU TNI memulihkan peran dwifungsi TNI. Fungsi ganda TNI ini pernah muncul di era pemerintahan Presiden Soeharto.
“Sudah tidaklah ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu. Isi (RUU TNI) juga tidak ada seperti itu,” kata Hadi ditemui pada Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Ia mengungkapkan bahwa perluasan penugasan militer bergerak di kementerian atau lembaga lain tidak untuk kepentingan kebijakan pemerintah praktis. Sebab, kata dia, peran TNI pada waktu ini hanya saja sebagai alat pertahanan dan juga keamanan negara yang mana didasari pada kebijakan juga kebijakan politik.
“Dulu dwifungsi ABRI punya fungsi dua, yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan juga kekuatan sosial politik,” ucapnya. Hadi menyebut, peran ganda itu yang memproduksi adanya fraksi militer pada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kala itu.
Namun, ujarnya, ketika ini tidaklah ada lagi perwakilan dari TNI yang dimaksud duduk pada parlemen. “Dalam pembahasan nanti bukan akan masuk terhadap norma-norma itu,” ujarnya.
Karena itu,Hadi mengklaim, perluasan penugasan TNI di revisi aturan itu untuk membantu kinerja kementerian dan juga lembaga yang dimaksud membutuhkan. “Untuk menjawab kebutuhan, sesuai dengan kebijakan presiden,” katanya.
Bantahan tentang kembalinya fungsi ganda militer ini pernah disampaikan oleh Panglima TNI, Agus Subiyanto. Ia mengatakan, bahwa yang dimaksud terjadi sekarang adalah multifungsi TNI juga bukanlah lagi Dwifungsi ABRI.
“Sekarang bukanlah Dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, ada bencana kita dalam situ, ya kan? Jadi jangan berpikiran seperti itu,” kata Agus.
Pernyataan Agus ini untuk menanggapi kritik lalu penolakan masyarakat sipil terhadap rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kritik menafsirkan revisi UU TNI yang dimaksud memuat aturan yang dimaksud menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan, dan juga perluasan jabatan sipil yang dimaksud dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Misalnya pada usulan pembaharuan Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI.
Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bidang Keselamatan mengkhawatirkan pernyataan Panglima TNI masalah multifungsi ABRI berkemungkinan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Koalisi Warga Sipil memandang Panglima TNI tidak ada diperlukan mengeluarkan pernyataan yang dimaksud oleh sebab itu hal itu merupakan ranah kebijakan pemerintah dan juga pembuat kebijakan.
“Dengan pernyataan Panglima TNI tersebut, justru mengkonfirmasi pandangan juga kegelisahan yang tumbuh di rakyat terkait akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri lewat keterang tertulis, Jumat, 8 Juni 2024.
EKA YUDHA SAPUTRA
Artikel ini disadur dari Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Peran Dwifungsi, Menkopolhukam: Itu Masa Lalu




