Anggota DPR lalu DPRD DKI Ibukota Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) DKI Ibukota mengakses pernyataan terkait kebijakan cleansing yang tersebut mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak terhadap beberapa orang guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kebijakan “cleansing” guru honorer, seperti yang dimaksud terbentuk dalam DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru dalam sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer mampu menyebabkan kekurangan guru di dalam sekolah yang dimaksud pada akhirnya mengganggu tahapan belajar mengajar,” kata Dede di keterangan yang tersebut diterima di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Pada akhirnya, kata beliau melanjutkan, partisipan didik bermetamorfosis menjadi pihak yang digunakan dirugikan, teristimewa pada pada waktu merek baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti pemanfaatan kata “cleansing” untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang dinamai “cleansing” terhadap para guru honorer ke DKI Ibukota Indonesia yang dimaksud kurang humanis.
“Cleansing itu kata yang dimaksud terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tak boleh,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Ibukota Indonesia telah terjadi menyatakan bahwa kebijakan “cleansing” terhadap setidaknya 107 guru honorer dilaksanakan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK mengatakan bahwa peta keinginan guru honorer tiada sesuai dengan Permendikbud juga ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI Ibukota juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal ini, Dede memohonkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar berubah menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang dimaksud saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dede juga memohonkan pihak-pihak terkait agar segera duduk dengan untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang mana mengalami “cleansing“, diantaranya pemda juga BPK.
Dede mengingatkan sekali pun merek berstatus honorer, para guru itu telah lama mengabdi bagi sekolah anak selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI Ibukota Indonesia minta penjelasan Disdik Jakarta
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ibukota Indonesia Elva Farhi Qolbina akan memohonkan penjelasan Disdik DKI DKI Jakarta imbas pemutusan kontrak sepihak terhadap guru honorer dengan kebijakan cleansing.
“Saya mengerti betul perasaan khawatir serta pertanyaan yang mana muncul dari para guru honorer mengenai nasib mereka itu ke depan,” kata Elva kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Elva mengatakan, meski Dinas Pendidikan sudah bisa jadi mengklarifikasi bahwa guru honorer bisa saja mendaftar Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun depan, realita ke lapangan total kuota yang mana dibuka tidaklah seimbang.
“Guru honorer yang tersebut ada sangat jauh lebih lanjut sejumlah dibandingkan dengan kuota PPPK yang tersedia. Selain itu, serangkaian seleksi PPPK juga sangat ketat, sehingga tidak ada semua guru honorer memiliki kesempatan yang serupa untuk diterima,” ujarnya.
DPRD mengusulkan Pemprov Ibukota untuk mempertimbangkan beberapa langkah, yakni evaluasi serta revisi kebijakan, penambahan kuota PPPK, peningkatan inisiatif pelatihan kemudian sertifikasi, jaminan penghasilan sementara, juga keterlibatan serikat guru.
“Kami memacu agar kebijakan cleansing ini dikaji ulang juga direvisi, dengan mempertimbangkan dampak sosial kemudian dunia usaha bagi para guru honorer,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang diambil seharusnya tak merugikan mereka itu yang sudah pernah mengabdi bertahun-tahun di globus pendidikan.
Elva berharap Pemprov menyebabkan kegiatan pelatihan juga sertifikasi yang dimaksud sederhana diakses dan juga terjangkau untuk guru honorer.
“Ini penting agar dia sanggup memenuhi prasyarat untuk berubah menjadi ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tuturnya.
Elva menafsirkan akibat kebijakan cleansing sudah diterapkan, Pemprov harus memberikan jaminan bagi guru honorer yang mana terkena kebijakan ini. Tujuannya agar guru honorer dapat memenuhi keperluan hidup merek sambil mengantisipasi proses seleksi PPPK.
Selain itu, Elva meminta-minta Disdik melibatkan serikat guru pada proses pengambilan tindakan khususnya pada kebijakan cleansing. Sehingga aspirasi kemudian kepentingan para guru honorer dapat terwakili dengan baik.
“Kami di dalam DPRD DKI DKI Jakarta akan terus mengawal isu ini dan juga menjamin bahwa setiap kebijakan yang dimaksud diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan para guru honorer dan juga meningkatkan kualitas institusi belajar dalam Jakarta,” katanya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer






