GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, khususnya pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan juga profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan proses seleksi diadakan secara gratis.
“Kami tak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilaksanakan tanpa biaya. Kami juga tak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu pada proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto di siaran persnya, Hari Jumat (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penipuan yang dimaksud menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang dimaksud tiada sah. Setelah melakukan investigasi mendalam dan juga bekerja sebanding dengan pihak berwenang, PT GDPS mengakumulasi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang dimaksud masuk serta cukup untuk menggalang tindakan hukum.
Pelaku penipuan yang dimaksud telah lama diserahkan untuk aparat hukum yang digunakan berwenang untuk diproses tambahan lanjut, sesuai dengan ketentuan serta hukum yang mana berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban serta menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif lalu represif melawan hal tersebut, PT GDPS miliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan menghadapi dugaan tindakan pelanggaran sebagai penipuan, fraud, korupsi, aksi pidana kemudian pelanggaran etik yang tersebut melibatkan pegawai lalu orang lain secara berkaitan yang digunakan dilaksanakan pada lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berikrar untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, lalu berintegritas tinggi. Oleh dikarenakan itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang dimaksud mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi dan juga menangani pelanggaran secara lebih tinggi efektif, dan juga menghindari terjadinya pelanggaran di area masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan tindakan oleh Direksi dan juga kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memverifikasi ketersediaan lalu kecukupan pelaporan internal yang dimaksud didukung oleh sistem informasi manajemen yang dimaksud memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di dalam www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk pembohongan yang mana mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.




