Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan dalam Medsos, Pengguna Bisa Lakukan Ini adalah

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang digunakan telah tidak ada layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tiada segera memviralkannya dalam media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha sebab menilai konsumen sudah pernah mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah ada komunikasikan untuk konsumen bagaimana cara dia untuk mengadu,” ujar Kepala Lingkup Pengaduan serta Hukum Yayasan Lembaga Customer Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang tersebut bisa saja diadakan konsumen adalah secara internal, eksternal, juga paling tinggi dapat melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu terhadap pelaku usahanya sebelum terhadap pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang mana dikeluhkan konsumen bisa jadi teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas dikarenakan akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menciptakan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung serta juga fakta-fakta yang ada. “Jadi, kronologis suasana yang ada harus disampaikan secara jujur kemudian jelas apa adanya yang dimaksud didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan juga pembayaran juga sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga dapat dilampirkan sehingga itu bisa jadi menggalang pengaduan yang tersebut akan kita disampaikan terhadap pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu bukan mampu diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio menyatakan ada pihak-pihak eksternal yang mampu dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang dimaksud dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Pengguna untuk bisa saja menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK).
“Nah, media sosial itu hanya saja menjadi alternatif terakhir lalu jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi ramai lalu lain sebagainya,” katanya.






