KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang tersebut Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala area (cakada) untuk partisipan pemilihan kepala daerah 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi wilayah yang mana mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang sudah ada mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang mana tidaklah diterima lalu mengajukan sengketa dalam Bawaslu,” ujar Afifuddin ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala area kali ini, cuma dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, tidak surat persetujuan. Hal itu dijalankan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukanlah persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya menurunkan wilayah yang tersebut cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan kemudian perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon masih akan dilaksanakan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, juga tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk pemilihan kepala daerah 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang tersebut di dalam mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, nomor 41 bisa jadi sekadar turun atau tetap.




