Nasional

Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu cuma dijatuhi sanksi sedang.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang mana diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan memunculkan efek jera bagi pimpinan kemudian pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal identik seperti yang digunakan dijalankan NG,” ujar Yudi, Mingguan (8/9/2024).

“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.

Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang digunakan melanggar etik ini semakin menimbulkan kepercayaan umum menurun.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron sebagai teguran tertulis.

Teguran tertoreh agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.

Related Articles

Back to top button