Muhammadiyah: DPR Semestinya Kedepankan Kebenaran Dibanding Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu’ti mengaku tidak ada memahami sikap DPR yang digunakan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga legislatif, DPR semestinya menjadi teladan lalu mematuhi undang-undang.
Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti sebagai respons menghadapi kesepakatan Badan Legislatif (Baleg) DPR kemudian pemerintah merevisi Undang-Undang pemilihan kepala daerah ( RUU Pemilihan Kepala Daerah ) pascaputusan MK yang dimaksud memberikan kesempatan terhadap partai urusan politik mengajukan calon kepala tempat walaupun tidak ada miliki kursi DPRD. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa aturan calon gubernur serta duta gubernur berusia 30 tahun ketika penetapan calon.
“DPR sebagai lembaga negara yang digunakan merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mana mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan juga kepentingan negara lalu rakyat jika dibandingkan dengan kepentingan urusan politik kekuasaan semata,” kata Abdul Mu’ti di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ibukota Indonesia itu, DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk MK. DPR tak semestinya bersebarangan, berbeda, kemudian menyalahi langkah MK di hambatan persyaratan calon kepala wilayah lalu ambang batas pencalonan kepala tempat dengan melakukan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Langkah DPR yang dimaksud selain dapat memunculkan kesulitan disharmoni pada hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan kritis di pemilihan gubernur 2024. Selain itu akan mengakibatkan reaksi umum yang mana dapat mengakibatkan suasana tak kondusif di keberadaan kebangsaan,” katanya.
DPR dan juga otoritas hendaknya sensitif dan juga tiada menganggap mudah terhadap arus massa, akademisi, serta siswa yang digunakan turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum serta perundang-undangan. Perlu sikap arif juga bijaksana agar arus massa tidaklah mengakibatkan permasalahan kebangsaan juga kenegaraan yang digunakan semakin meluas.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka untuk para pimpinan partai urusan politik serta anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan total kekuatan cuma dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).





